Fahri Hamzah: Bagaimana sih Presiden?
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempertimbangkan mengeluarkan Peratuan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
Hal ini terkait banyaknya pasal-pasal yang dianggap kontroversial dalam UU MD3 yang sudah disahkan dalam rapat paripurna DPR tersebut.
Merespons persoalan ini, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan seharusnya Jokowi mengajak para partai pendukungnya untuk membicarakan soal UU MD3 tersebut. Sebab, ujar Fahri, hampir semua partai pendukung Jokowi menyetujuinya perubahan UU MD3 tersebut.
Dia menambahkan, setelah mendapatkan masukan dari partai pendukung, barulah Jokowi meminta penjelasan resmi dari pimpinan DPR.
Menurut Fahri, pimpinan DPR siap memberikan penjelasan kepada presiden. “Cuma presiden tidak mau dengar dari DPR. Cuma mau dengar dari LSM, ya sudah kelola saja negara ini dengan LSM,” kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/3).
Dia mengatakan, pimpinan parlemen sudah dua kali mengirim surat kepada presiden untuk rapat konsultasi.
Hanya saja, ujar Fahri, presiden tidak mau rapat konsultasi dengan pimpinan DPR. “Jadi, dia mau mengelola negara ini pakai LSM, ya silakan saja,” ungkap Fahri.
Dia menegaskan tidak ada unsur kegentingan memaksa sehingga presiden harus mengeluarkan UU MD3. Dia pun heran apa masalahnya sehingga presiden mempertimbangkan mengeluarkan Perppu.