Fahri Hamzah Dukung Setya Novanto
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendukung sikap Ketua DPR Setya Novanto yang tidak mau mundur dari jabatannya.
Fahri menegaskan, sikap Novanto itu sama sekali tak menyandera DPR. "Tidak ada yang disandera," tegas Fahri di gedung DPR, Jakarta, Rabu (22/11).
Menurut Fahri, pada prinsipnya pimpinan DPR bersifat kolektif kolegial. Semua tugas Ketua DPR bisa diwakili oleh wakil ketua. Proses administrasi tanpa adanya Ketua DPR tidak masalah.
Fahri menegaskan, pergantian Ketua DPR itu dilakukan di paripurna ketika nanti Setya Novanto sudah jadi terdakwa. Status terdakwa itu nanti akan dikonfirmasi ke penegak hukum. Setelah itu, penegak hukum memberi surat kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Kemudian MKD melakukan rapat untuk mengajukan usulan kepada paripurna untuk mengganti Setya Novanto yang berstatus terdakwa. "Jadi, mekanismenya tidak bisa kami ambil jalan pintas menuju paripurna. Prosedurnya ada," kata Fahri.
Menurut Fahri, dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memang bisa melakukan rapat jika ada laporan pelanggaran etika.
"Tapi, itu semua bisa dilakukan kalau orangnya bisa diperiksa. Kalau tidak berarti tuduhan pelanggaran tersebut sulit dibuktikan," paparnya.
Namun, Fahri menegaskan, untuk lebih amannya biarkan mekanisme berjalan. MKD akan terus memproses dugaan pelanggaran etik Novanto, yang kini menjadi penghuni tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menyandang status tersangka korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).