Fahri Hamzah: Kalau Keputusan Politiknya KPK Itu Boleh Diangket, Apa Ruginya?
jpnn.com, JAKARTA - Fahri Hamzah Pertanyakan Legal Standing Pegawai KPK
Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menguji keabsahan Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK. Para pegawai KPK maju berdasarkan hak konstitusional masing-masing sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan undang-undang.
Namun, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mempertanyakan legal standing pegawai KPK menguji keabsahan pansus.
“Saya kira perlu dicek dulu apakah pegawai KPK memiliki legal standing,” kata Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7).
Sebab, Fahri menjelaskan, orang yang punya legal standing adalah mereka yang dirugikan oleh satu keputusan. Nah, kata dia, falsafahnya hak angket itu tidak merugikan siapa-siapa. Hak angket merupakan pelaksanaan tugas untuk kepentingan bangsa dan rakyat. "Jadi, tidak merugikan siapa-siapa, tidak merugikan KPK. Jadi, ada persoalan legal standing di sini," ujar politikus asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.
Dia menegaskan, KPK tidak dirugikan dengan hak angket. Mengingat KPK bukan lembaga swasta privat. KPK itu milik negara. Seratus persen mendapatkan dana dan fasilitas dari negara. "Kecuali kalau KPK kebanyakan mendapatkan asupan uang dari tempat yg ilegal," katanya.
Menurut Fahri, karena tidak punya legal standing maka pengujian yang akan dilakukan pegawai KPK itu harus ditolak. "Cari yang legal standing," kata Fahri menanggapi saran pakar tata negara Yusril Ihza Mahendra agar KPK melakukan gugatan hukum di pengadilan.
Misalnya, masyarakat umum atau pakar hukum tata negara seperti Mahfud MD. Menurut dia, misalnya mereka bisa mendasari gugatan karena sebagai warga negara Indonesia menganggap KPK penting dan terjadi sesuatu yang merugikan lembaga antikorupsi itu.