Fahri Hamzah: Kalau Keputusan Politiknya KPK Itu Boleh Diangket, Apa Ruginya?
“Padahal juga tidak ada apa-apa. Misalnya, kalau keputusan politiknya KPK itu boleh diangket ruginya apa? Kan tidak ada ruginya, malah untung karena ini terbuka," katanya.
Jadi, Fahri mengingatkan, angket itu memang susah dilawan. Karena itu penggunaan hak konstitusional. "Tidak ada rugi. Di situ negara untung, rakyat untung," ungkap Fahri.
Sebelumnya, pegawai KPK akan ke MK menguji konstitusionalitas aturan yang menjadi dasar hukum angket terhadap komisi antikorupsi.
"Dari pendapat sejumlah ahli hukum tata negara yang sudah dipelajari, kami yakin hak angket tidak dapat digunakan untuk lembaga independen seperti KPK. Apalagi dalam sejumlah putusan MK ditegaskan posisi KPK dan landasan konstitusional KPK yang menurut kami bukan termasuk ruang lingkup Pemerintah," ujar Harun Al Rasyid, salah satu pegawai KPK yang menjadi pemohon di uji materi ini, Kamis (13/7).
Hal inilah yang salah satu yang akan diajukan ke MK. Pihaknya berharap sebagai lembaga pengawal konstitusi, MK memberikan keputusan yang adil dan proporsional agar dapat menghentikan kesemrawutan penggunaan kewenangan oleh lembaga-lembaga tertentu.
“Karena Indonesia adalah negara hukum, maka kewenangan yang digunakan, termasuk kewenangan DPR harus juga berdasarkan hukum," ujarnya.
Dia mengatakan, dalam pelaksanaan tugas sebagai pegawai KPK, sulit memisahkan peristiwa angket DPR terhadap KPK ini dengan penanganan kasus e-KTP yang sedang berjalan. Apalagi asal mula hak angket ini adalah ketika KPK menolak memutar rekeman pemeriksaan Miryam S Haryani di DPR.(boy/jpnn)