Fahri Hamzah: Panggil Orang Ada Batasnya Juga
jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi dugaan korupsi e-KTP dengan alasan pemanggilan harus seizin presiden.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta KPK menghormati hal itu.
Menurut Fahri, ini juga ada etika penyelenggaraan negara yang harus dihormati.
Dia berpendapat, selama ini ada kesalahan panjang dalam cara KPK melakukan pemanggilan kepada orang lain. Namun, kesalahan itu tidak pernah dikoreksi.
“Kewenangan KPK memanggil-manggil orang itu ada batasnya juga,” kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/11).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengingatkan, KPK juga harus terikat dengan hukum lainnya. Jangan sampai karena merasa Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK bersifat lex specialis, konstitusi pun dilanggar.
“Jadi, itu tidak bisa. Hukum itu ada yang lebih tinggi, ada yang mengikat kita semua. Siapa pun Anda, kalau Anda penegak hukum pun tetap ada hukum yang mengatur etika penyelenggaraan negara ini,” jelasnya.
Karena itu, dia mengatakan, DPR kala itu mengatur dalam UU MD3 bahwa pemeriksaan anggota harus izin Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Kemudian, dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga kembali kepada ketentuan lama yakni seizin presiden.