Fahri Tolak Anggaran Rp 2,6 Triliun untuk Densus Tipikor
“Dan itu hanya diberikan kepada KPK. Polisi tidak mungkin diberikan eksistensi kewenangan seperti KPK,” kata Fahri.
Menurut Fahri, eksistensi keewenangan tidak bisa ditetapkan oleh peraturan menteri atau peraturan presiden, melainkan harus lewat UU.
“Karena tidak ada eksistensi kewenangan, maka kemungkinan eksistensi anggaran pun bisa ditekan dengan yang sudah ada. Sebab, anggaran Polri sudah banyak,” katanya.
Karena itu, kata dia, pembentukan Densus tidak seperti mendirikan lembaga baru layaknya Badan Narkotika Nasional (BNN) atau KPK.
Sebab, Densus hanya unit di dalam Polri seperti Densus 88 Antiteror Mabes Polri yang cuma berdasarkan surat keputusan Polri. (boy/jpnn)