Fahri Hamzah: Penjualan Aset Negara Harus Persetujuan DPR
jpnn.com, SURABAYA - Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesa Fahri Hamzah mengingatkan menteri agar tidak melepas aset negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tanpa persetujuan legislatif. Apalagi, dalam konstitusi disebutkan bahwa setiap keputusan yang akan diambil pemerintah, harus mendapat persetujuan DPR RI.
“Tidak boleh ada pelepasan aset tanpa persetujuan dari DPR,” kata Fahri di Surabaya, Jumat (10/11).
Fahri juga menyampaikan terkait dengan peraturan aset telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyebutkan bahwa kekayaan BUMN adalah kekayaan negara.
“Oleh karena itulah, jika ada menteri yang nekad menjual aset negara atau BUMN, akan kami panggil dan menegurnya,” tegasnya.
Dalam orasinya, Fahri mengajak anak-anak muda untuk optimistis dan menjadi pahlawan pada masa sekarang. “Anak muda zaman now harus mengambil momentum ini merefleksikan jiwa kepahlawanan dalam dirinya. Melawan kekerdilan dalam diri dan mengambil tanggung jawab sejarah sebagai pemimpin perubahan. Karena itu kita harus besar dengan ide-ide dan gagasan,” katanya.
Indonesia, lanjut Fahri adalah narasi, negeri ini adalah pergumulan ide-ide sejak dulu. Pemimpin berbicara tentang pikiran besar, Pawai Kebangsaan dalam rangka menyatukan alam pikiran kita dalam narasi Indonesia masa depan.
“Pikiran besar ibarat mengisi wadah dengan batu besar yang solid, lalu kerikil, pasir dan air bisa masuk secara berurutan. Mulai dari hal besar hingga hal-hal kecil bisa masuk dan bersatu. Konsep kerja, kerja, kerja adalah konsep pikiran kecil bagi seorang pemimpin. Pemimpin tak perlu berpikir membangun jalan apalagi masuk selokan, tugas pemimpin adalah membangun jalan pikiran,” ujar Fahri.(adv/jpnn)