Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Faisal Ramadan Tepergok Berbuat Terlarang di Musala Nurul Huda

Selasa, 17 Maret 2020 – 20:47 WIB
Faisal Ramadan Tepergok Berbuat Terlarang di Musala Nurul Huda - JPNN.COM
Faisal Ramadan, pelaku pencurian kotak amal di musala Nurul Huda ditangkap polisi. Foto: sumutpos.co

jpnn.com, BELAWAN - Faisal Ramadan, 21, warga Jalan Warna Sari, Kelurahan Harja Mukti, Kecamatan Kesambi Dalam, tepergok saat berbuat terlarang di Musala Nurul Huda yang berada di Asrama Polairud Belawan.

Pencuri kotak amal tersebut kini telah dijebloskan ke sel Mapolsek Belawan.

Informasi diperoleh menyebutkan, awalnya nazir Musala Nurul Huda, Mahlil menerima mendapat kabar dari warga, adanya kotak amal dalam keadaan rusak di sebuah rumah kosong.

Setelah diketahui kotak amal yang hilang, nazir ini melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Belawan.

Polisi menerima informasi itu melakukan penyelidikan, alhasil, pelaku yang masih berkeliaran di sekitatr Musala Nurul Huda akhirnya berhasil ditangkap.

Kanit Reskrim Polsek Belawan, Iptu AR Riza mengatakan, pelaku sudah diamankan, korban yang merupakan nazir musala itu telah membuat laporan.

“Hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian kotak amal itu seorang diri. Kotak amal itu posisinya berada di dinding luar musala, kemudian mencurinya dan membawa kotak amal itu ke salah satu rumah kosong di Asrama Polairud tepat di samping musala,” jelas Kanit Reskrim Polsek Belawan ini.

BACA JUGA: Berita Duka, Sugianto Meninggal Dunia dengan Posisi Tergantung di Rumahnya

Dari hasil curian itu, uang diperoleh pelaku sebanyak Rp 420.000, uang itu digunakannya untuk kesehariannya. “Pengakuan pelaku, uang itu untuk makan katanya,” ucap Riza. (fac/btr)

Faisal Ramadan, 21, warga Jalan Warna Sari, Kelurahan Harja Mukti, Kecamatan Kesambi Dalam, tepergok saat berbuat terlarang di Musala Nurul Huda yang berada di Asrama Polairud Belawan.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close