Fakta Baru Hasil Rekonstruksi: Korban Sudah Meregang Nyawa, BS Masih Berbuat Kejam
Kamis, 24 Desember 2020 – 07:49 WIB
![Fakta Baru Hasil Rekonstruksi: Korban Sudah Meregang Nyawa, BS Masih Berbuat Kejam Fakta Baru Hasil Rekonstruksi: Korban Sudah Meregang Nyawa, BS Masih Berbuat Kejam - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2020/12/24/polisi-melakukan-rekonstruksi-kasus-pembunuhan-di-mapolres-t-23.jpg)
Polisi melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan di Mapolres Tulungagung, Rabu (23/12/2020). Foto: ANTARA/HO-Aspri
Atas perbuatannya, BS diancam pasal pembunuhan berencana yaitu pasal 340 junto pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (antara/jpnn)