Fakta Baru Penambangan Andesit di Desa Wadas Terungkap, PKS Minta Pemerintah Tegas
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta pemerintah tak mentup mata soal pelanggaran penambangan batu andesit di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah.
"Bila benar usaha penambangan andesit di Desa Wadas belum berizin, seperti yang disampaikan Direktur Pembinaan Program Minerba Kementerian ESDM, maka harus dianggap sebagai perbuatan ilegal. Karena itu harus ditindak. Bukan malah didiamkan dan dicarikan pembenaran," ucap Mulyanto saat dikonfirmasi JPNN.com, di Jakarta, Jumat (11/2).
Menurutnya, pemerintah harus tegas dan adil kepada siapapun dalam menegakkan aturan UU No. 3/2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).
"Harus memberi contoh yang baik bagi masyarakat. Jangan karena ini proyek Pemerintah, maka boleh melanggar hukum. Kalau itu berlanjut akan menjadi preseden buruk di dunia pertambangan kita," kata Mulyanto.
Anggota Fraksi PKS itu menegaskan pemerintah harus tegas dan adil kepada siapapun.
Mulyanto menilai jangan karena penambangan tersebut untuk keperluan pembangunan Waduk Bener, yang merupakan proyek strategis nasional (PSN), maka pemerintah menjadi longgar dalam hal perizinan.
"Karena itu PKS mendesak agar pemerintah konsisten dalam menjalankan UU No. 3/2020 tentang Minerba terkait dengan pertambangan batuan andesit di Desa Wadas," jelas politisi PKS yang akrab disapa dengan nama Pak Mul.
Pak Mul meminta Kementerian ESDM segera meninjau lokasi penambangan di Desa Wadas untuk memastikan data-data tersebut karena jelas terindikasi melanggar syarat-syarat perizinan dan praktek penambangan yang baik.
Masyarakat Desa Wadas menolak penambangan batuan Andesit ini, karena merusak 28 mata air yang menjadi sumber kehidupan mereka.
Pak Mul meminta, pemerintah menjalankan regulasi dengan benar dan menghentikan pembangunan dengan pendekatan security approach dan lebih mengedepankan pendekatan prosperity approach.
"Harusnya ada izin tersendiri (IUP) terkait penambangan batuan andesit ini yang terpisah dari proyek bendungan. Itu amanat UU No. 3/2020 tentang Minerba. Jadi penambangan ilegal ini harus dihentikan demi kepastian hukum," tandas Pak Mul.