Fakta Baru Penambangan Andesit di Desa Wadas Terungkap, PKS Minta Pemerintah Tegas
Jumat, 11 Februari 2022 – 08:49 WIB
Batuan andesit termasuk golongan batuan (namun tidak termasuk batuan jenis tertentu), sehingga pengusahaannya memerlukan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
"Untuk itu, penambang harus mengajukan permohonan wilayah pertambangan batuan. Setelah keluar baru mengajukan Permohonan IUP (izin usaha penambangan) batuan kepada menteri," terang Mulyanto. (mcr10/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: