Fakta Keterlibatan Oknum Kolonel TNI di Kasus Tabrak Lari dan Membuang Mayat Korbannya
Sabtu, 25 Desember 2021 – 10:18 WIB
Hal ini sesuai perintah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan.
"Hukuman tambahannya berupa pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," tegas Mayjen Prantara. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: