Fakta Mengejutkan Hasil Pemeriksaan Kasus Patrialis
”Kami baru bisa mengamankan (Patrialis) di Grand Indonesia pada malam hari karena ingin memastikan indikasi transaksi (suap) terjadi,” bebernya.
Penegasan kronologi OTT itu membantah pernyataan Patrialis yang merasa tidak bersalah atas kasus suap judicial review (JR) sejumlah pasal di UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Hal itu juga menegaskan bila kasus tersebut murni penegakan hukum. Bukan terkait dengan kepentingan politik atau agama tertentu yang ditudingkan sejumlah pihak pascapenangkapan Patrialis.
KPK mengungkapkan, hasil pemeriksaan silang tiga saksi tersangka, yakni Basuki Hariman, Ng Fenny dan Kamaludin kemarin terungkap bahwa suap dilatarbelakangi keinginan untuk mempengaruhi Patrialis agar mengabulkan sebagian uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Hanya, Febri belum bisa menjelaskan pasal apa saja yang diingingkan Basuki untuk dikabulkan dan tidak dikabulkan MK. Sebagai catatan, dalam judicial review UU Peternakan dan Kesehatan Hewan itu terdapat 4 pasal yang dimohonkan untuk diuji.
Yakni, pasal 36C ayat (1), 36C ayat (3), pasal 36D ayat (1) dan 36E ayat (1). Pasal-pasal itu berkaitan dengan impor ternak/produk hewan berbasis zona.
Selain mengungkap modus suap, penyidik KPK juga menemukan sejumlah bukti lain hasil pemeriksaan dan penggeledahan di sejumlah lokasi beberapa waktu lalu.
Lokasi itu antara lain rumah tersangka Basuki di Pondok Indah Jakarta Selatan, rumah Patrialis di Cipinang Jakarta Timur, ruang kerja Patrialis di gedung MK dan kantor PT Sumber Laut Perkasa di Sunter Jakarta Utara.