Fakta Mengerikan Kematian Gilang Endi Terungkap, Pengacara Tersangka Bicara Nasionalisme
Rekonstruksi yang melibatkan kedua tersangka FPJ dan NFM, para peserta, satgas (panitia) dan pembina mempertegas adanya dugaan tindak kekerasan dalam kegiatan tersebut.
Korban meninggal dunia Gilang Endi Saputra mendapat satu kali tamparan dan dua kali poporan dari NFM selaku panitia Diklatsar Menwa UNS.
Sedangkan FJP memopor korban dengan replika senjata api sebanyak satu kali saat perjalanan menuju Kampus UNS dan melakukan pemukulan di kepala menggunakan matras.
Saat reka ulang adegan tersebut, NFM enggan mengakui tindakannya. Sementara tersangka FJP hanya mengakui pemukulan menggunakan matras.
Baca Juga: Heboh Membayar Seikhlasnya Dokter Rinal Dhuhri, Ada Pasien sampai Menangis
Mendengar keterangan tersebut, polisi kemudian menggantikan peran tersangka dalam reka ulang adegan tersebut dengan salah seorang polisi.
"Tidak masalah tersangka mau mengatakan apa, saksi dan bukti nanti yang akan membuktikan tindakannya,"ungkap Kasatreskrim Polresta Surakarta AKP Djohan Andika. (mcr21/jpnn)