Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Fakta, Radikalisme Sudah Menyusup ke Kalangan Abdi Negara

Minggu, 20 Mei 2018 – 07:09 WIB
Fakta, Radikalisme Sudah Menyusup ke Kalangan Abdi Negara - JPNN.COM
Densus 88 Antiteror . Ilustrasi Foto: Okri Riyana/Radar Cirebon/JPNN.com

Anggota Komisi X Hetifah Sjaifudian menuturkan, orang tua dan guru harus bisa melindungi lingkungan belajar dari paham-paham radikalisme. Salah satu caranya adalah dengan menyampaikan materi yang tepat oleh guru dan orang tua. ”Guru harus memiliki wawasan yang luas,” tuturnya.

Salah satu cara yang diusulkan Hetifah adalah mengirim belajar guru-guru ke beberapa negara. Selain itu, juga diadakan pertukaran guru di Indonesia. ”Sehingga tahu kalau Indonesia itu beragam. Tidak sama. Harus terus mengedukasi agar menerima perbedaan itu,” imbuhnya.

Selain itu, dia juga ingin mendorong Kementerian Risetdikti untuk banyak melakukan penelitian terkait radikalisme. Bahkan jika perlu, juga diadakan pendidikan khusus yang mempelajari terorisme. ”Sehingga kita memiliki justifikasi akademis tentang terorisme ini,” ungkapnya.

Adanya penelitian yang lebih banyak mengenai radikalisme dan teroris juga dapat menangkal berita-berita bohong di masyarakat. Sekarang ini, dia merasa riset tentang radikalisme dan teroris sangat kurang. ”Kita teliti motivasi keluarga yang terlibat teror, motivasinya, cara rekrutnya seperti apa. Agar kita memiliki studi yang bagus,” ujarnya.

Untuk pendidik yang terlibat radikalisme, menurutnya perlu mendapat sanksi. Hal tersebut juga berlaku bagi pendidik yang menyebarkan berita yang mendukung radikalisme dan teroris. Hal ini sebagai terapi kejut. ”Namun yang sebenarnya lebih baik adalah mengantisipasi. Jangan sampai setelah ada kejadian baru diberikan sanksi,” ungkapnya.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga terus mengampanyekan supaya aparatur negara menghindari ungkapan atau ujaran kebencian. Khususnya melalui media sosial. Sebab, bisa berujung pada pelanggaran disiplin sebagai seorang PNS.

BACA JUGA: Usai Tangkap Abu Yusuf, Densus 88 Masih Bergerak

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, ada enam aktivitas ujaran kebencian yang bisa berujung sanksi disiplin.

Tertangkapnya sejumlah terduga teroris, beberapa di antaranya berstatus PNS, merupakan indikasi radikalisme sudah menyusup ke birokrasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News