Fakta, Radikalisme Sudah Menyusup ke Kalangan Abdi Negara
Seperti menyampaikan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah. Kemudian penyampaian ujaran kebencian kepada salah satu suku, ras, agama, atau golongan.
’’Tidak hanya itu saja. Menyebarluaskan ujaran kebencian melalui share, upload, retweet, broadcast WA, atau repost Instagram juga pelanggaran,’’ tuturnya. Kemudian mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memrovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah juga tidak boleh.
Ridwan mengatakan, pimpinan satuan kerja atau instansi diharapkan sering-sering memantau aktivitas media sosial pegawainya. Sehingga bisa menemukan dan mencegah adanya ujaran kebencian yang semakin meluas. Selain itu, sanksi bagi PNS yang melakukan ujaran kebencian mulai dari sedang sampai berat berupa pemberhentian sebagai PNS. (wan/lyn/oki)