Fakta Soal 2 ABG Korban Prostitusi Online di Apartemen Kalibata City, Tak Disangka
Kedua anak tersebut dijual dengan tarif mulai dari Rp 250.000 hingga Rp 750.000.
Kedua anak tersebut, kata dia, sudah melayani pria hidung belang hingga puluhan kali sampai akhirnya dibongkar.
"Jika uang Rp750 ribu masing-masing mereka (muncikari) dapat lebih, bisa Rp150 sampai Rp200 ribu. Sisanya untuk anak-anak tersebut," ucap Azis.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1998 itu mengatakan imbalan yang diterima kedua korban belum termasuk sewa kamar Rp300 ribu.
Sebelumnya, polisi membongkar praktik prostitusi online melibatkan dua anak di bawah umur di apartemen Kalibata City, Pancoran.
Pada kasus itu, lima orang pelaku yang telah ditangkap polisi. Kelima pelaku itu yakni AL (19), FH (18), AM (36), CD (25), dan DA (19).
Baca Juga: Aiptu Yudo & 4 Rekannya Dipecat, Kapolda: Mereka Sudah Tidak Layak Jadi Anggota Polri
Dalam aksinya, pelaku AM berperan sebagai penyewa apartemen dan FH berperan sebagai antar jemput korban. Tiga lainnya berperan sebagai muncikari. (cr3/jpnn)