Faktanya Masih Banyak yang Percaya dengan Dukun Pengganda Uang, Termasuk PNS
Rabu, 24 Juli 2024 – 14:30 WIB
An dari 14 korban itu, ada yang berstatus PNS dan mantan kepala desa.
"Tersangka kami jerat pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)