Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Fatwa MA Tak Surutkan Pengajuan Angket soal Ahok

Selasa, 14 Februari 2017 – 13:21 WIB
Fatwa MA Tak Surutkan Pengajuan Angket soal Ahok - JPNN.COM
Fahri Hamzah. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com -Politikus PKS di DPR, Fahri Hamzah menilai langkah pemerintah meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) atas polemik pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta, tak akan menyurutkan bergulirnya hak angket untuk menyelidiki dugaan pelanggaran undang-undang.

Wakil Ketua DPR itu mengatakan, fatwa yang dikeluarkan MA tidak mengikat sebagai sebuah produk hukum. Lagi pula, kata dia, upaya permintaan fatwa merupakan ruang pemerintah. "Tapi, keyakinan DPR tindakan dugaan melanggar undang-undang telah dilakukan presiden, itu lain lagi," kata Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2).

Dia menambahkan, sangat penting DPR yang memiliki fungsi pengawasan memastikan presiden tidak melakukan pelanggaran UU. Sebab, lanjut dia, kewibawaan hukum adalah jika penguasa tidak melanggar hukum dan disiplin mengawasi UU.

Karenanya, Fahri kembali menegaskan, fatwa yang diajukan pemerintah kepada MA tidak mengikat DPR untuk meneruskan investigasinya. "Ini baru investigasi atas dugaan pelanggaran. Saya kira bisa jadi angket nanti tidak ditemukan pelanggaran. Jadi, biarkan saja," kata Fahri.

Sejauh ini, sudah ada sekitar 90 anggota DPR dari empat fraksi (PAN, PKS, Demokrat, Gerindra) yang menandatangani pengusulan hak angket. Jumlah itu sudah memenuhi syarat pengusulan yakni minimal 25 anggota dari lebih satu fraksi.

Fahri menambahkan, usulan itu akan dibahas di rapat pimpinan hari ini. Rapim itu salah satunya membahas jadwal badan musyawarah. Nantinya di bamus itu akan dimasukkan permintaan persetujuan penjadwalan fraksi, terkait permohonan membacakan usulan angkat di rapat paripurna DPR. (boy/jpnn)

Politikus PKS di DPR, Fahri Hamzah menilai langkah pemerintah meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) atas polemik pemberhentian sementara Basuki Tjahaja

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News