Fatwa MUI: Salat Berjemaah Saf Berjarak, Menggunakan Masker, Tetap Sah
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah membolehkan masjid melaksanakan salat berjemaah selama Ramadan 1442 H, dengan syarat tetap menerapkan protokol kesehatan.
Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, sesuai fatwa yang dikeluarkan pada 12 April 2021, pelaksanaan ibadah selama Ramadan, baik ibadah mahdhah maupun ghairu mahdhah harus menerapkan protokol kesehatan.
"Jadi semuanya harus menggunakan protkes dan itu tidak mengurangi sahnya salat," kata Asrorun dalam fatwa MUI nomor 24 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan ibadah Bulan Ramadan dan Syawal 1442 H.
Adapun ketentuan saat salat berjemaah adalah:
1. Penerapan physical distancing (menjaga jarak) saat salat jemaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, salatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjemaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah.
2. Menggunakan masker yang menutup mulut dan hidung saat salat hukumnya boleh dan salatnya sah.
"Setiap muslim wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang bisa menyebabkan terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama," terangnya.
Lebih lanjut dikatakan, umat Islam selama Ramadan harus makin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, tadarus Al-Qur'an, menyelenggarakan dan menghadiri majlis taklim dan pengajian, taubat, istighfar, zikir, membaca Qunut Nazilah, memperbanyak salawat, sedekah.