Febri Amanda Nekat Hina Polisi di Medsos, Ternyata Ini Pemicunya
Jumat, 31 Januari 2020 – 18:02 WIB
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit ponsel merk Oppo F3, satu unit ponsel merk Oppo A7, satu akun Facebook atas nama Gibran Ravatar, dan satu satu buah SIM card Tri dengan nomor 089653235234.
BACA JUGA: Bikin Malu Korps Bhayangkara, 10 Anggota Polri Ini Dipecat secara Tidak Hormat
Atas ulahnya tersebut, pelaku terancam undang-undang ITE dengan hukuman penjara maksimal selama enam tahun atau denda sebesar Rp 1 miliar.(jal)