Febri Diansyah Sebut Kesimpulan Jaksa soal Putri Candrawathi Tak Didasari Bukti Kuat
jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah menyayangkan anggapan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut peristiwa di Magelang pada 7 Juli 2022 bukanlah pelecehan.
JPU meyakini peristiwa yang terjadi sehari sebelum pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut merupakan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan salah satu ajudan Ferdy Sambo itu.
Kesimpulan itu disampaikan JPU dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf pada persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1).
Febri mengeklaim ada sejumlah bukti yang sebenarnya sudah muncul di persidangan dan mengonfirmasi dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Di antaranya, kata dia, keterangan ahli yang diakui KUHAP dihadirkan oleh jaksa, surat hasil pemeriksaan psikologi forensik, dan beberapa keterangan saksi lainnya.
"Sebenarnya mengonfirmasi ada situasi dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Magelang pada 7 Juli, tetapi itu diputarbalikkan seolah-olah yang terjadi hal yang berbeda dan itu kami pandang merupakan bisa berdampak korban menjadi korban berulang kali atau double victimization dalam kekerasan seksual," kata Febri di PN Jaksel, Rabu (18/1).
Eks Jubir KPK itu menilai kesimpulan jaksa hanya berdasar bukti yang lemah, rapuh, dan tidak kuat.
"Tidak memikirkan dampak dari tuduhan tidak berdasar itu pada situasi psikologi Bu Putri, anak-anak dan keluarga. Jadi, itu memang sangat kami sayangkan," ucap Febri.