Fee ke Politisi Diduga dari Pembebasan PPN Daging Sapi
Negara Dirugikan Akibat Daging Diklasifikasikan JeroanSenin, 11 Februari 2013 – 00:00 WIB
Ada pula modus lain yang digunakan para importer daging sapi. Meski yang diimpor daging sapi, namun dalam dokumen pemasukan barang diklasifikasikan sebagai jeroan atau daging sisa.
Dradjad menjelaskan, importer harus membayar bea masuk sebesar 5 persen dari nilai pabean barang yang diimpor. Sementara nilai paben dihitung berdasarkan harga cost, insurance and freight (CIF). "Karena harga CIF jeroan lebih rendah dari daging, maka importer yang nakal akan mengurangi kewajiban bea masuknya dengan melaporkan seolah-olah dia mengimpor jeroan/daging sisa. Padahal yang diimpor adalah daging," ucapnya.
Modus ini terbukti dalam kasus 4 perusahaan importir, yaitu IGU, IP, SLP dan BMA. Temuan Dradjad itu mengacu pada perbedaan laporan impor yang tercatat di Ditjen BC dengan yang tercatat di Badan Karantina Pertanian (Barantan), Kementerian Pertanian.