Ferdinand Hutahaean Ajukan Penangguhan Penahanan, Mabes Polri Merespons Begini
Surat diberikan melalui kuasa hukumnya, Ronny Hutahaean.
"Kami serahkan kepada penyidik Bareskrim untuk mempertimbangkan hal-hal yang kami ajukan. Kiranya nanti bisa menerima dari penangguhan penahanan tersebut," kata Rony saat dikonfirmasi, Senin (17/1).
Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta penyebaran berita bohong di media sosial (medsos).
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Ferdinand Hutahaean langsung dijebloskan ke tahanan pada Senin (10/1). Ferdinand Hutahaean ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!