Ferdinand Khawatir Habib Rizieq Mendukung Seseorang di Pilpres 2024, Singgung Khilafah
jpnn.com, JAKARTA - Mantan kader Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengatakan, jika jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan banding atas vonis 8 bulan penjara terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara kerumunan di Petamburan, bisa membuat situasi politik Indonesia memanas menjelang Pilpres 2024.
Ferdinand menyebutkan tidak tertutup kemungkinan Habib Rizieq, yang diperkirakan akan bebas pada bulan Juli 2021, akan lebih bersemangat mendukung seseorang untuk merebut kekuasaan lewat Pilpres 2024.
"Agar mereka bisa bebas melakukan apa yang ingin mereka lakukan. Salah satunya mengubah sistem bangsa ini dari negara demokrasi yang berpancasila ke sistem yang mereka perjuangkan yaitu khilafah," kata Ferdinand kepada JPNN.com, Jumat (28/5).
Namun, mantan juru bicara pasangan calon presiden Prabowo-Sandi itu mengatakan, jika JPU tidak mengajukan banding terhadap vonis perkara kerumunan Petamburan, masih ada satu perkara lagi yang menunggu eks imam besar FPI itu.
"Rizieq akan bebas dari kasus kerumunan tapi belum dengan kasus kebohongan RS UMMI Bogor," lanjutnya.
Menurut Ferdinand, jaksa harus mengajukan banding karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Habib Rizieq lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang menuntut 2 tahun penjara.
"Dia harus banding karena putusan belum dua per tiga tuntutan," tutur Ferdinand. (mcr8/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: