Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara, Ferdinand Hutahaean: Perasaan Hakim Terlalu Mendominasi
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara kerumunan di Petamburan, pada sidang agenda pembacaan vonis yang digelar Kamis (27/5).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut agar hakim memvonis Habib Rizieq 2 tahun penjara.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar memperkirakan, dengan vonis 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan, kliennya akan bebas pada bulan Juli 2021.
Pasalnya, Habib Rizieq sudah menjalani masa penahanan sejak 12 Desember 2020.
Menanggapi vonis tersebut, Ferdinand Hutahaean mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) perlu mengajukan banding terhadap vonis majelis hakim.
Mantan politisi Partai Demokrat itu mengatakan vonis 8 bulan penjara itu masih jauh dari tuntutan jaksa.
Selain itu, menurutnya perasaan majelis hakim terlalu mendominasi saat menjatuhkan vonis.
"Karena pertimbangan hakim salah satunya menyebutkan bahwa Rizieq tokoh agama," kata Ferdinand Hutahaean kepada JPNN.com, Jumat (28/5).