Habib Rizieq Bebas Juli, Ruhut: Masih Panjang
jpnn.com, JAKARTA - Politikus PDIP Ruhut Sitompul ikut merespons vonis Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara kerumunan massa di Petamburan Jakarta, dan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pada kasus di Petamburan, eks imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu divonis 8 bulan penjara. Sedangkan untuk perkara Megamendung divonis denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan.
"Jadi, apa pun, itu kan putusan pengadilan, kita harus hormati," ucap Ruhut saat dihubungi JPNN.com, Jumat (28/5).
Mantan anggota Komisi III DPR itu juga meminta masyarakat termasuk para netizen di medsos tidak perlu meributkan vonis untuk HRS.
"Aku mohon juga netizen, enggak ada guna yang begitu dipermasalahkan, karena itu belum final, itu belum inkrah, ya. Itu belum inkrah," ujar Ruhut.
Dengan vonis 8 bulan penjara untuk kasus di Petamburan, dikurangi masa tahanan, Habib Rizieq bebas pada bulan Juli 2021.
"Masih ada banding, masih ada kasasi, masih panjang. Jadi, enggak usahlah apa-apa diramaikan," lanjut mantan politikus Partai Demokrat itu.
Ruhut juga meminta publik menghormati posisi hakim yang menyidangkan dan memutus perkara kekarantinaan kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq tersebut.