Ferdy Sambo Akan Diperiksa Bareskrim di Tempat Ini
Rabu, 07 September 2022 – 10:16 WIB
Selain itu, mereka juga terlibat dalam tindakan menghalangi, menghilangkan bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Empat dari tujuh tersangka telah menjalani sidang etik di Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yakni Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Pol Agus Nur Patria.
Tiga tersangka telah dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) dan ketiganya sama-sama mengajukan banding. Sedangkan untuk Kombes Agus Nur Patria, putusan etiknya akan dibacakan siang ini. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: