Ferdy Sambo Cs Segera Diadili, Begini Harapan Ibunda & Pacar Brigadir J, Simak
"Agar pengadilan nanti berjalan dengan seadil-adilnya dan pelaku dihukum sesuai perbuatan mereka dan seberat-beratnya," tutur Rosti Simanjuntak.
Dalam kesempatan sama, pacar Brigadir J, Vera Simanjuntak mengaku bersyukur akhirnya berkas perkara para tersangka telah dinyatakan P21.
"Pertama-tama puji Tuhan, sampai saat ini sudah sampai P21. Semua berkat Tuhan dan orang-orang terkait yang membantu, baik penyidik, pengacara, semuanya yang bekerja, saya ucapkan terima kasih," ujar Vera.
Vera berharap proses sidang para tersangka di pengadilan berjalan dan lancar serta memberikan hukuman kepada Ferdy Cs seberat-beratnya.
"Semoga sidang yang kami tunggu-tunggu, bisa berjalan dengan baik dan tersangka yang sudah ditetapkan mendapatkan hukuman seadil-adilnya sesuai perbuatan yang mereka lakukan," tutur Vera Simanjuntak.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya menyatakan berkas perkara tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dinyatakan P21 atau lengkap.
Dua berkas perkara kasus kematian Brigadir J itu dinyatakan lengkap setelah memenuhi syarat formil dan materiel.
Dalam kasus ini, ada lima tersangka pembunuhan berencana kematian Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.