Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara, Arman Hanis Merespons Begini
Sementara, Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara delapan tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan Ferdy Sambo di PN Jaksel, Jakarta, Senin (13/2).
Majelis hakim menilai tidak ada hal-hal yang meringankan bagi kedua terpidana ini.
Mereka berdua dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Khusus untuk Ferdy Sambo, ia juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: