Ferdy Sambo Divonis Mati, Inilah 7 Hal Memberatkan, Meringankan Tak Ada
jpnn.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati untuk Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Vonis mati Ferdy Sambo itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang perkara tersebut di PN Jaksel, Senin (13/2).
Majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo telah tebukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Bigadir J.
Hakim Wahyu juga membeberkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan Ferdy Sambo.
Pertama, perbuatan Ferdy Sambo dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.
Kedua, perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban Brigadir Yosua.
"Ketiga, perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat," kata Hakim Wahyu di ruang sidang.
Keempat, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam Polri.