Ferdy Sambo Divonis Mati, Inilah 7 Hal Memberatkan, Meringankan Tak Ada
Senin, 13 Februari 2023 – 15:50 WIB
"Kelima, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia," ucap hakim.
Baca Juga:
Keenam, perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.
Ketujuh, terdakwa berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya.
"Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," kata hakim.
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Ferdy Sambo dengan ancaman hukuman seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!