Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri ke PTUN soal Pemecatan, Mabes Polri Bereaksi

Jumat, 30 Desember 2022 – 10:02 WIB
Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri ke PTUN soal Pemecatan, Mabes Polri Bereaksi - JPNN.COM
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik yang akhirnya menjatuhinya sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Foto/dok : Ricardo/JPNN.com

"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022," tulis petitum itu.

Kemudian, memohon kepada majelis hakim memerintahkan Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," tulis petitum gugatan Ferdy Sambo itu. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Mabes Polri bereaksi atas langkah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo gugat Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke PTUN soal pemecatan.

Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close