FGD di Jambi, LaNyalla Buka 3 Kunci Memakmurkan Rakyat
jpnn.com - MUARO JAMBI - Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti memandang konsep ekonomi Pancasila berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 Naskah Asli adalah sistem yang paling tepat dalam mewujudkan kemakmuran rakyat.
LaNyalla mengungkap hal itu pada Focus Group Discussion (FGD) di Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Saifuddin Jambi dengan tema Benarkah Pasal 33 UUD 1945 Naskah Asli Mampu Mewujudkan Kemakmuran?, Senin (26/6).
Senator asal Jawa Timur itu memaparkan tiga kata kunci penting yang perlu digarisbawahi dalam konsep perekonomian yang dirumuskan para pendiri bangsa itu.
- Pertama, negara berdaulat penuh atas kekayaan yang terdapat di Indonesia.
- Kedua, ada pemisahan yang tegas antara public goods dan commercial goods serta irisan di antara keduanya.
- Ketiga, rakyat sebagai pemilik kedaulatan dan penghuni wilayah atau daerah, harus terlibat dalam proses usaha bersama.
"Ini adalah konsep perekonomian yang luar biasa, karena menggunakan mazhab ekonomi kesejahteraan dengan tolok ukur pemerataan, bukan tolok ukur pertumbuhan," ujar LaNyalla.
Oleh karena itu, di dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 Naskah Asli, pasal tersebut dimasukkan di dalam Bab XIV tentang Kesejahteraan Sosial.
"Sayangnya, sistem tesebut belum pernah dijalankan secara benar," ujar LaNyalla.
Di era Orde Lama, Indonesia masih disibukkan dengan dinamika politik setelah Proklamasi, mulai dari agresi militer Belanda, perubahan-perubahan sistem ketatanegaraan, hingga pemberontakan di dalam negeri.
"Lalu apakah sudah diterapkan di era Orde Baru? Jawabnya tidak juga. Karena di era Orde Baru, pemikiran para pendiri bangsa ini hanya bertahan di periode awal kepemimpinan Presiden Soeharto," kata LaNyalla.