FGD Penguatan Peran DPD di DI Yogjakarta, Menarik dan Istimewa
Khusus UU MD3 diharapkan dapat dipisah menjadi UU sendiri masing masing lembaga lembaga perwakilan tersebut( baik MPR- DPR- DPD dan DPRD).
Pemisahan UU ini dimaksudkan agar terjadi upaya mewujudkan kolaborasi dan juga keadilan kekuasaan legislatif, hal penting juga mencegah intervensi antatlembaga.
Jadi, bukan bertujuan untuk melemahkan lembaga perwakilan, namun untuk mendorong peningkatan kualitas politik legislasi anggaran dan pengawasan masing-masing lembaga seperti yang digariskan oleh konstitusi.
Setiap lembaga diatur oleh UU nya secara mandiri, layaknya kementerian dan lembaga negara lainnya.
Sultan menutup dengan menyampaikan bahwa banyak pilihan dan opsi memperkuat lembaga termasuk juga men judisial review ke MK beberapa pasal dalam beberapa UU
Dalam konteks ini, setali tiga uang dengan rekomendasi yang disampaikan Sultan. Prof. Zainal Arifin Mochtar mengatakan sejatinya terdapat beberapa opsi yang bisa dilakukan sebagai upaya penguatan kewenangan dan peran DPD.
Tidak mutlak hanya melalui agenda amandemen konstitusi yang terbilang sulit secara politik.
Memaksakan kehendak politik DPD dengan jalan amandemen konstitusi adalah sangat sulit untuk ditempuh, jika kita memahami realitas politik yang ada.