FGD Penguatan Peran DPD di DI Yogjakarta, Menarik dan Istimewa
Oleh karena itu, Pimpinan DPD ke depan diharapkan bisa realistis dengan dinamika politik Indonesia yang multi partai dengan sistem presidensial.
DPR sebagai pemegang kuasa membuat UU terlihat agak sulit berbagi fungsi legislasinya dengan DPD.
Namun hal itu bukan berarti DPR tidak sepenuh ingin melemahkan atau setidaknya membonsai kewenangan politik DPD.
Demikian juga dengan presiden, sebagai pembuat dan pelaksana UU. Memberikan kewenangan politik legislasi yang lebih kepada DPD dinilai akan memperumit proses legislasi UU itu sendiri.
Namun, kami meyakini semua opsi politik terkait penguatan peran DPD masih terbuka dan terdapat banyak alasan bagi presiden dan DPR untuk memberikan kewenangan politik legislasi kepada DPD.
Fraksi-fraksi Partai politik di DPR tentu berkepentingan dengan eksistensi DPD, sebagai sarana untuk meningkatkan pengaruh politik legislatif dan distribusi kader. Juga kekuasaan eksekutif.
Tentu sangat menghormati konstitusi dan berkepentingan dengan lembaga DPD yang diisi oleh anggotanya yang nonpartisan.
Keistimewaan lainnya pada momentum FGD Kamis lalu adalah saat anggota DPD diterima dan dijamu secara istimewa di Keraton Jogja.