Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Fikri Faqih: Tunjangan Guru Dipotong, CSR Malah Dapat Dana Gajah

Kamis, 23 Juli 2020 – 22:25 WIB
Fikri Faqih: Tunjangan Guru Dipotong, CSR Malah Dapat Dana Gajah - JPNN.COM
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih. Foto: Humas FPKS DPR

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih menyesalkan isu ketidakadilan anggaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menyusul kekisruhan terkait pemberian dana gajah sebesar Rp 20 miliar kepada organisasi CSR (Corporate Social Responsbility/ tanggung jawab sosial perusahaan) milik Tanoto Foundation dan Sampoerna untuk pelatihan guru.   

“Setelah kemarin marak guru yang protes karena tunjangannya disetop, sekarang anggaran gajah malah dikasih buat melatih guru, tetapi melalui perusahaan besar, ini ironi,” kritik Fikri Faqih di  sela-sela kegiatan reses seperti dilansir dalam keterangan persnya, Kamis (23/7).

Fikri melihat kekisruhan ini akan memicu protes para guru lebih besar lagi karena dianggap mengusik rasa keadilan dan nurani publik. 

“Belum selesai masalah pemotongan anggaran tunjangan profesi guru di daerah, kemudian kemarin penghapusan tunjangan guru di satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), tetapi malah anggaran pelatihan guru dialihkan untuk perusahaan besar,” keluh politikus PKS ini.

Menurut dia, keresahan masyarakat soal nasib dan kesejahteraan guru belakangan ini seharusnya direspon dengan lebih bijak oleh pemerintah pusat, bukannya malah terus menambah kontraversi baru. 

“Karena alasan Pandemi, efisiensi anggaran Rp. 3,3 triliun diarahkan untuk memangkas tunjangan guru, tetapi kita lihat isu kartu pra-kerja Rp. 5,4 triliun buat siapa, lalu ada isu pelatihan guru dikasih ke perusahaan juga,” kata FIkri menyinggung kisruh-kisruh sebelumnya.

Dalam lampiran Perpres 54/2020 yang terakhir direvisi menjadi Perpres 72/2020, tunjangan guru dipotong sebesar Rp 3,3 triliun, setidaknya pada tiga komponen. Yakni, tunjangan profesi guru PNS Daerah, semula Rp 53,8 triliun menjadi Rp 50,8 triliun.

Selain itu, tambahan penghasilan guru PNS daerah, semula Rp 698,3 miliar menjadi Rp 454,2 miliar.  Kemudian tunjangan khusus guru PNS daerah di daerah khusus, semula Rp 2,06 triliun menjadi Rp 1,98 triliun. Sehingga totalnya mencapai Rp 3,3 triliun.

Abdul Fikri Faqih menyesalkan isu ketidakadilan anggaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menyusul kekisruhan terkait pemberian dana gajah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close