Fitnah Kapolri, Pemilik Akun Facebook Iwan Laoet Ditangkap
Rabu, 10 Januari 2018 – 16:16 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 207 KUHPidana dan atau Pasal 157 KUHPidana dan atau Pasal 310 KUHPidana. (mg1/jpnn)