FMPB Laporkan Pedemo Erick ke Polisi, YLBHI Beri Sikap Begini
Jumat, 25 September 2020 – 22:00 WIB
"Sangat berbahaya ini, akan menjadi model untuk pemberangusan pendapat. Padahal, ada Undang-Undang 9/98 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menjamin kebebasan menyampaikan pendapat d9 muka umum," kata Asfinawati.
Baca Juga:
Diberitakan, FMPB melaporkan pimpinan Format Jakarta ke Polda Metro Jaya, Kamis (24/9).
BACA JUGA: Berita Duka, Syamsul Bahri Meninggal Dunia
Format Jakarta dilaporkan karena dianggap mengganggu kerja pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.(gir/jpnn)