Foke Akan Larang Minimarket 24 Jam
Jumat, 25 Mei 2012 – 04:47 WIB
Untuk itu Nur Afni, berharap Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan peraturan yang bersifat baku untuk membenahi keberadaan mini market yang beroperasi 24 jam dan penjualan minuman keras.
“Bisa saja untuk penjualan minuman keras, warga yang boleh membelinya harus menunjukkan KTP. Jika dinyatakan itu belum cukup umur maka harus dilarang,” tandasnya. (wok)