Foke Dinilai Tak Lindungi Pedagang Kecil
Izinkan Pembangunan Minimarket BaruKamis, 09 Februari 2012 – 09:49 WIB
JAKARTA - Setelah mengenakan pajak 10 persen kepada warung tegal (warteg), kini pemprov mengeluarkan kebijakan yang membebaskan didirikanya minimarket di ibu kota. Hal ini diketahui setelah Gubernur DKI Fauzi Bowo mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) No 2 Tahun 2012 tentang Pencabutan Penundaan Perizinan Minimarket. Dengan keluarnya Ingub baru ini, Ingub No 115 Tahun 2006 tentang Penghentian Sementara Perizinan Minimarket tidak berlaku lagi dan dipastikan minimarket baru akan bermunculan di setiap sudut ibu kota. Pengamat Perkotaan dari Universitas Trisakti, Yayat Supriyatna, menilai keluarnya Ingub No 2 Tahun 2012, membuktikan Gubernur Fauzi Bowo tidak serius melindungi kepentingan masyarakat kecil. Pasar tradisional dan warung-warung kecil yang merupakan penggerak ekonomi masyarakat dibiarkan mati perlahan karena kalah bersaing dengan minimarket. "Pemprov DKI nampaknya lebih memilih melindungi kepentingan pengusaha minimarket, daripada menyelamatkan pedagang kecil," kata Yayat, pada INDOPOS (JPNN Grup).
Menurut Yayat, berdasar data yang ada jumlah minimarket di Jakarta terus mengalami pertumbuhan dari tahun ke tahun. Jika pada 2010 lalu jumlahnya baru 1.200 unit, di 2012 ini telah mencapai 2.162 unit. "Dengan dibebaskannya pendirian minimarket, diperkirakan jumlahnya akan meningkat dua kali lipat dalam dua hingga tiga tahun ke depan," ujarnya.
Ketua Majelis Pertimbangan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) DPW DKI Jakarta Hasan Basri, menyesalkan turunnya ingub yang memperbolehkan pendirian minimarket baru. Padahal, para pedagang di pasar tradisional sebelumnya sangat berharap Pemprov DKI dan DPRD DKI melindungi mereka dari ancaman pengusaha minimarket. Terlebih, setelah dibentuknya panita khusus (pansus) soal minimarket oleh DPRD. "Namun, setelah munculnya Ingub No 2 Tahun 2012 harapan tersebut pupus. Terus terang kami sangat kecewa," turunya.
JAKARTA - Setelah mengenakan pajak 10 persen kepada warung tegal (warteg), kini pemprov mengeluarkan kebijakan yang membebaskan didirikanya minimarket
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
-
Ketua MPR Sebut 3,33 Juta Penduduk Indonesia Terpapar Narkoba
-
Shanju Bagikan Manfaat Sentuhan Lembut untuk Anak-anak
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
BERITA LAINNYA
- Jabodetabek
Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
Minggu, 03 Juli 2022 – 03:24 WIB - Jabodetabek
Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
Minggu, 03 Juli 2022 – 00:21 WIB - Jabodetabek
Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Sabtu, 02 Juli 2022 – 17:25 WIB - Jabodetabek
Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS
Sabtu, 02 Juli 2022 – 15:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Riau
Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
Selasa, 26 November 2024 – 12:03 WIB - Hukum
Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
Selasa, 26 November 2024 – 13:48 WIB - Investasi
Strategi Telkom Memperbaiki Harga Saham TLKM
Selasa, 26 November 2024 – 11:53 WIB - Jateng Terkini
Soal Penembakan Pelajar SMK di Semarang, Polisi Bilang Begini
Selasa, 26 November 2024 – 15:10 WIB - Nasional
Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
Selasa, 26 November 2024 – 12:12 WIB