Foke Dinilai Tak Tegas soal Kantor Greenpeace
Rabu, 23 November 2011 – 03:03 WIB
Pernyataan Teguh diamini Yani. Menurutnya, batalnya penyegelan kantor Greenpeace menjadi preseden buruk bagi Pemda DKI Jakarta. Jika ini dibiarkan, pengusaha yang sudah jelas melanggar aturan perizinan bangunan akan menyepelekan dan ikut melanggar peraturan Pemda DKI.
Artinya, Foke secara tidak langsung telah membolehkan pengusaha di Kemang mengangkangi Perda Permukiman mengikuti tindakan Greenpeace. "Saya khawatir kasus Greenpeace ini akan banyak ditiru oleh pelanggar bangunan lainnya. Lantaran Foke tidak bertindak tegas," cetus Yani.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Zainudin juga mendesak Pemprov DKI agar jangan tebang pilih dalam menertibkan bangunan yang menyalahi fungsi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Ia menyayangkan sikap Gubernur DKI Jakarta yang melindungi kantor LSM Greenpeace.