Foke Dituding Kibuli Pengusaha Warteg
Selasa, 14 Februari 2012 – 23:13 WIB
Berdasarkan Perda tersebut, Warteg beromset Rp200 juta per tahun atau sekitar Rp547.000 per hari akan dikenai pajak. "Padahal, saya saksikan dan dengar sendiri, waktu itu Fauzi mengatakan dengan omset Rp600.000 per hari pun, Warteg masih sulit menghitung untungnya sebab di luar omset itu, masih harus dihitung lagi cicilan kontrak tempat, bayar pegawai, listrik, dan berbagai pungutan,” tegas Ahmad Sowi, pedagang Warteg di daerah Cakung, Jakarta Timur. (fas/jpnn)