Foke Putuskan Tak Ikut Larang Ahmadiyah
Pengaturan Agama Kewenangan Pemerintah PusatSelasa, 08 Maret 2011 – 03:03 WIB
Dia menegaskan, segala permasalahan yang berkaitan dengan keamanan, kerukunan dan keharmonisan kehidupan bermasyarakat merupakan kewenangan dan tanggungjawab pemerintah provinsi. Namun, yang berkaitan dengan agama, bukanlah kewenangan pemerintah provinsi, melainkan induk yang mendelegasikannya kepada pemerintah daerah, yakni pemerintah pusat melalui Kementerian Agama.
“Sehingga kewenangan saya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah adalah lebih proaktif menyampaikan hal-hal terkait elemen keagamaan dalam rangka pembinaan kerukunan umat beragama,” terangnya.
Untuk itu, lanjutnya, pernyataan yang disampaikan Menkopolhukam dan adanya SKB tiga menteri dan jaksa agung, membuat Pemprov DKI menentukan sikap tidak akan mengeluarkan peraturan apapun untuk melarang Ahmadiyah di Jakarta.