Fokus Amplop Coklat dan Uang Rp 500 Juta
Kuasa Hukum Antasari Siap Ajukan Memori BandingMinggu, 28 Februari 2010 – 06:37 WIB
Padahal, lanjut Ari, fakta dalam persidangan tidak mengungkapkan demikian. "Maka kami jelaskan (dalam memori banding), ada saksi-saksi lain di persidangan yang menyatakan bukan Antasari yang menyerahkan amplop itu," imbuh alumnus Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu.
Kedua, penyerahan uang Rp 500 juta yang disebut hakim diserahkan ke Wiliardi atas persetujuan Antasari. "Itu juga dijelaskan oleh saksi Sigid. Padahal ada lima saksi yang menyatakan lain," beber Ari. Menurutnya, kelima saksi itu justru menjadi saksi yang meringankan bagi Antasari. "Tapi tidak dipertimbangkan," sambungnya.