Formasi 700 Ribu Guru Akan Diisi PPPK, Simak Penjelasan Pak Tjahjo
Senin, 06 Juli 2020 – 11:43 WIB
Dalam Perpres tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK ada 147 jabatan fungsional.
Dari 147 jabatan itu guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh masuk dalam jabatan fungsional PPPK. (esy/jpnn)