Formasi Dokter Spesialis Tanpa Pelamar, Ini Penyebabnya
”Semestinya rekrutmen tenaga kesehatan tidak dilakukan serentak. Jadi ketika di satu kota tidak diterima, pelamar bisa mencoba tes di daerah lain,” ujarnya.
Untuk mengatasi ini, kata Ikhwan, pemerintah membuat kebijakan yang mendorong pemerataan dokter di seluruh Indonesia. Salah satunya melalui program wajib kerja dokter spesialis (WKDS). Selain itu, pemerintah daerah juga bisa memberikan beasiswa terikat kepada putra daerah untuk menempuh kuliah kedokteran. Setelah lulus, yang bersangkutan wajib mengabdi di daerah asal.
Sementara itu Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Katingan Agnes Nissa Paulina menyoroti banyaknya formasi dokter gigi yang kosong. Enam formasi dokter gigi di Kotawaringin Barat tanpa pelamar, Kabupaten Gunung Mas 15 formasi, Kotawaringin Timur 8 formasi, Katingan 10 formasi, Kapuas 3 formasi.
Padahal keberadaannya sangat dibutuhkan, mengingat di Indonesia, jumlah rasio ideal antara dokter gigi dengan penduduknya adalah 1 banding 9.000. Namun karena masih kurangnya tenaga dokter gigi di Indonesia, rasio itu membengkak hingga 1 berbanding 24.000.
Kondisi memprihatinkan ini masih ditambah dengan belum meratanya persebaran dokter gigi, di mana 70 persennya masih terpusat di Pulau Jawa.
"Ini merupakan fenomena yang belum kita ketahui dengan jelas kenapa di daerah sangat minim peminatnya, padahal formasinya sudah disiapkan. Ini sebenarnya menjadi pekerjaan rumah bagi kami semua, baik di pusat, provinsi hingga kabupaten," ungkap Agnes Nissa Paulina seperti diberitakan Radar Sampit (Jawa Pos Group).
Selain gaji pokok, para dokter umum maupun gigi juga mendapat tunjangan kelangkaan profesi yang dibayarkan bersamaan dengan tunjangan kinerja.
"Minimnya pelamar juga bukan dikarenakan wilayah penempatan yang tergolong pelosok. Sebab di Puskesmas Kasongan II yang notabene berada di ibukota kabupaten dan semua fasilitas tersedia juga tidak ada pelamar satupun," imbuhnya.