Formasi Kosong PPPK 2021, Guru Honorer Tidak Dites Lagi, Pakai Sistem Rangking
Senin, 14 Juni 2021 – 20:15 WIB
Selain itu, setiap peserta bisa mengambil nilai passing grade tertinggi.
Misalnya, guru honorer K2 dan guru honorer non-K2 ikut tes 3 kali.
Jika passing grade terbaiknya ada di tes 2, maka itu yang diambil.
Selanjutnya, dibuat sistem rangking oleh Kemendikbudristek.
"Intinya, tes kompetensi itu kesempatannya hanya 3 kali bagi guru honorer K2 dan nonkategori di sekolah negeri. Setelah itu, tidak ada tes lagi bila mengisi formasi PPPK guru yang kosong," pungkasnya. (esy/jpnn)