FP BUMN: Awasi Aparat Hukum di Persidangan Geo Dipa
Menurut Romadhon, aparat hukum di atas sangat bertanggung jawab atas hilangnya aset BUMN yang paling tidak senilai Rp 2,5 triliun. Sehingga, KPK maupun pihak pemerintah lainnya seperti, Mahkamah Agung, Pengadilan, Komisi Yudisial dan Menkopolhukam harus memberikan perhatian terkait persoalan ini.
Permasalahan dalam perkara ini bermula dari sengketa perdata antara Geo Dipa dan PT Bumigas Energi sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak. Di mana perjanjian tersebut telah dibatalkan oleh Badan Arbitrassi Nasional Indonesia (BANI) karena PT Bumigas Energi cidera janji (wanprestatie) tidak dapat memulai pelaksanaan kontrak.
Romadhon menilai berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta hukum sesungguhnya perkara ini murni perdata yang dikriminalisasi.
Buktinya, sengketa kontrak di lingkup perdata yang merugikan Geo Dipa sendiri tapi kemudian bergeser masuk ke dalam ranah hukum pidana dengan pihak Geo Dipa yang diadukan.
Yang mengadukan adalah Direktur Bumigas saat itu Haryono Mulyawan, dan Direktur Bumigas sekarang David Randing melalui kuasa hukumnya Bambang Siswanto ke Bareskrim Polri.
Menurut Romadhon, Bareskrim serta Kejaksaan Agung pun seolah mendukung upaya kriminalisasi Bumigas ini.
Hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi siapa saja yang bermaksud merampok aset-aset BUMN maupun aset-aset negara lainnya dengan melakukan hal-hal yang sama yang dilakukan Bumigas.
Karenanya Romadhon mengatakan, jika majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini tidak mempertimbangkan bukti-bukti dan fakta-fakta hukum yang sebenarnya terjadi maka mereka pun harus turut bertanggung jawab atas hilangnya aset BUMN ini. Dan juga aset BUMN serta aset negara lainnya di masa datang.