FPG Desak Pansus dan Proses Hukum Jalan Bersamaan
Skandal Bank CenturyRabu, 02 Desember 2009 – 18:24 WIB
Menyusul 18 Nopember 2008 lanjutnya, BI memberikan tambahan FPJP sebesar Rp187,32 miliar yang dicairkan pada hari yang sama. Jadi, total pemberian FPJP sebesar Rp689 miliar. Ini melanggar ketentuan PBI No 10/30/PBI/2008 yang menyatakan bahwa bank yang dapat mengajukan FPJP adalah bank dengan CAR positif.
“Pertanyaan FPG, siapa sesungguhnya yang berperan sehingga rapat Dewan Gubernur BI membuat kebijakan untuk merubah PBI hanya untuk kepentingan Bank Century? Meski Dewan Gubernur itu kolektif kolegial, siapa yang berperan sebagai aktor intelektualnya harus jelas,” ujarnya.
Kedua, menurut FPG adalah rapat KSSK tanggal 21 Nopember 2008 berlangsung tertutup memutuskan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dan menetapkan penanganan Bank Century kepada LPS sesuai UU No 24 Tahun 2004 tentang LPS. "Rapat yang dilakukan oleh tiga orang yakni Menkeu Sri Mulyani selaku Ketua KSSK, Gubernur BI Boediono selaku anggota KSSK dan Rade Pardede selaku Sekretaris KSSK yang memutuskan pengucuran dana talangan kepada Bank Century. FPG mempertanyakan, siapa sesungguhnya yang men-setting sehingga rapat tersebut membuat keputusan demikian,” terangnya.